Polres Merauke Gelar Upacara In Absensia PTDH Tiga Anggota, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

"Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran anggota," ujarnya dalam sambutannya.

Melkior Rengil

7/17/20252 min read

Polres Merauke Gelar Upacara In Absensia PTDH Tiga Anggota, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

Merauke, 17 Juli 2025 — Polres Merauke melaksanakan upacara In Absensia pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya di halaman Markas Komando (Mako) Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kamis (17/7/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga SIK, MM, sebagai wujud ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan disiplin internal.

Adapun tiga anggota yang dikenai sanksi PTDH yakni:

  • Aipda ZI, diberhentikan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

  • Brigpol SS, diberhentikan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Bripda SG, diberhentikan sesuai Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah Tegas Demi Citra Institusi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah berat namun perlu diambil demi menjaga kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.

"Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran anggota," ujarnya dalam sambutannya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan proses PTDH telah melalui prosedur hukum dan peraturan yang berlaku secara adil dan transparan.

"Upacara ini merupakan bentuk realisasi dari sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Harapan kami, ini menjadi yang terakhir," tambahnya.

Jadi Pelajaran bagi Anggota Lain

Kapolres berharap kejadian ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota Polres Merauke agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan institusi.

"Ambil hikmahnya, jadikan ini pelajaran agar tidak terulang di masa depan. Jangan lakukan pelanggaran sekecil apa pun. Bekerjalah secara profesional dan humanis dalam memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat," tutup Kapolres.

Upacara PTDH In Absensia ini juga menjadi simbol pengingat bahwa setiap personel Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan seragam yang dikenakan, serta bertanggung jawab terhadap amanah tugas yang diemban.

(Humas Polres Merauke)