Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Pencurian Ternak di Tanah Miring, 3 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Merauke, 11 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Merauke menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pencurian ternak dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Poros Kampung Isano Mbias
Joseph Corputty
8/11/20252 min read


Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Pencurian Ternak di Tanah Miring, 3 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Merauke, 11 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus pencurian ternak dengan pemberatan di wilayah Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Poros Kampung Isano Mbias. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan, S.Tk, SIK, serta Ps. Kasie Humas IPDA Andre Msb, S.Kom, yang berlangsung di ruang media corner Humas Polres Merauke, Senin sore (11/8/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial M melaporkan kehilangan empat ekor sapi yang menjadi sasaran tindak pidana pencurian oleh sekelompok pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT, saat tujuh orang pelaku – termasuk AN (41) dan MDT (19) – menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna silver milik RP menuju lokasi kejadian di SP 6, Jalan Poros Kampung Isano Mbias. Setelah memantau lokasi, para pelaku kembali pada dini hari. AN kemudian membunuh salah satu sapi dengan parang, memotongnya, dan mengangkut daging menggunakan mobil tersebut untuk dijual.
Upaya penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) setelah unit opsnal Polres Merauke di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan melakukan pengintaian. AN ditangkap di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai saat mobil yang digunakan terjebak lumpur ketika mengangkut daging curian. Dari total tujuh pelaku, dua sudah diamankan, sementara lima lainnya masih dalam proses pengejaran.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver (yang juga terlibat dalam kasus lain) dan tali tambang sepanjang sembilan meter. Daging sapi hasil curian dijual kepada terduga RP seharga Rp60.000 per kilogram, kemudian dijual kembali ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga di atas Rp100.000 per kilogram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Merauke menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.
“Kami Polres Merauke tidak akan mentolerir para pelaku yang menghilangkan nyawa dan melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan proses lanjut hingga tuntas,” tegas AKBP Leonardo Yoga.
Hingga saat ini, Polres Merauke masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila kehilangan ternak atau menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Bulletin.id melaporkan dari ujung timur Indonesia.
Copyright © 2025 Bulletin ID All Rights Reserved.
IKUTI KAMI


Media lokal terpercaya dari Papua Selatan yang menyajikan berita aktual, independen, dan objektif.
NAVIGASI
BulletinPapuaSelatan
BulletinPapuaSelatan