Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serahkan Bantuan Keuangan ke Partai Politik

Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Serentak 2024. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Apolo Safanpo di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

PEMPROV PAPSEL

Valentino Farrell

7/31/20251 min read

Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Serentak 2024. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Apolo Safanpo di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menjelaskan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tiga sumber utama keuangan partai berasal dari iuran anggota, sumber sah lainnya, dan bantuan dari pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, bantuan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah untuk DPRD provinsi. Namun, Pemprov Papua Selatan mengajukan permohonan kenaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Permohonan ini disetujui melalui surat tertanggal 15 Juli 2025, yang menetapkan kenaikan bantuan menjadi Rp10.000 per suara sah.

"Karena Rp1.200 itu kecil sekali, maka kita surati Kemendagri dan sudah ada surat balasan yang menyetujui," kata Gubernur Apolo.

Adapun perolehan suara partai politik merujuk pada Keputusan KPU Papua Selatan Nomor 29 Tahun 2024, di antaranya:

  • PDIP: 57.068 suara sah

  • NasDem: 47.582 suara sah

  • PKB: 36.708 suara sah

  • Gerindra & PGIR: 30.635 suara sah

  • Golkar: 26.280 suara sah

  • PKS: 25.156 suara sah

  • PAN: 13.962 suara sah

  • PPP: 12.570 suara sah

  • Demokrat: 10.799 suara sah

  • PSI: 9.124 suara sah

  • Perindo: 7.811 suara sah

Setelah pembacaan data perolehan suara, Gubernur bersama para perwakilan partai menandatangani berita acara penerimaan bantuan. Ia menegaskan bahwa bantuan tidak diserahkan secara tunai, tetapi ditransfer langsung ke rekening resmi partai.

“Maka kita serahkan secara simbolis. Selanjutnya, anggarannya akan diproses lewat KPPN dan NPHD, lalu ditransfer ke rekening masing-masing partai politik,” jelasnya.

Bulletin.id melaporkan sebagai suara dari ujung timur Indonesia.