Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Merauke Gelar Razia dan Pemeriksaan Urine di Tempat Hiburan

Merauke, 10 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menggelar patroli malam, razia, dan pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Sabtu malam (9/8/2025). Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah setempat.

Joseph Corputty

8/10/20251 min read

Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Merauke Gelar Razia dan Pemeriksaan Urine di Tempat Hiburan

Merauke, 10 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menggelar patroli malam, razia, dan pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Sabtu malam (9/8/2025). Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah setempat.

Kapolres Merauke melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., memimpin langsung operasi bersama delapan anggota. Kegiatan diawali apel di Mako Polres Merauke pada pukul 22.00 WIT, di mana Kasat memberikan arahan teknis pelaksanaan patroli dan penyidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIT, tim menuju salah satu bar/diskotik dan melakukan pemeriksaan urine terhadap 26 pekerja di lokasi tersebut. Hasilnya, seluruh pekerja dinyatakan negatif narkotika.

Patroli kemudian dilanjutkan ke beberapa titik strategis seperti Jalan Noari, Raya Mandala, Aliarkam, dan Ampera 4, dengan fokus pada razia peredaran minuman lokal jenis sopi. Pada pukul 00.30 WIT, tim bergerak ke Jalan Ermasu, Raya Mandala, Seringgu, dan lapak-lapak KNS untuk memantau aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi berlangsung aman dan tertib hingga berakhir pada pukul 02.00 WIT, ditutup dengan konsolidasi di Mako Polres Merauke.

Kasat Resnarkoba menyatakan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan pemantauan jaringan narkotika di Kabupaten Merauke. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Bulletin.id melaporkan dari ujung timur Indonesia.